Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dua Oknum Imigrasi Ambil Paksa Uang Turis Taiwan Dinonaktifkan

Dua Oknum Imigrasi Ambil Paksa Uang Turis Taiwan Dinonaktifkan

Dua oknum petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, berinisial MV dan MH, diskors atau dinonaktifkan untuk sementara waktu dari tugasnya,.

Skors yang dijatuhkan atas arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny F Sompie itu  terkait laporan yang menuding keduanya memeras wisatawan mancanegara (wisman) asal Taiwan sebesar 500 Yuan.

Laporan tersebut masuk ke kepolisian KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) Bandara Ngurah Rai,.

Tidak dijelaskan dalam laporan mengapa sampai muncul pemerasan.

Sementara itu, penggalian informasi dari pelapor sulit dilakukan dengan lancar karena pelapor hanya bisa berbahasa Mandarin.

"Kami menindak tegas pelanggaran oleh petugas kami sesuai undang-undang yang berlaku. Ini sesuai arahan Bapak Dirjen Imigrasi. Sebab, kasus ini menyangkut citra pariwisata Indonesia di mata dunia," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai, Yosep AR Widodo, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network) melalui pesan singkat kemarin.

Widodo tidak menjelaskan sampai kapan skors akan dilakukan.

Seperti diwartakan, kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai menerima laporan pengaduan dari seorang wisman asal Taiwan atas nama Mr Zhang Tao (33).

Zhang melaporkan tentang dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh dua oknum petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu dini hari lalu.

Juga dilaporkan dugaan kekerasan oleh petugas yang sama terhadap Zhang Tao di dekat toilet pria sebelah timur di lantai I gedung parkir Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Disebut-sebut bahwa oknum petugas Imigrasi itu secara paksa mengambil uang sebesar 2.200 dolar AS dari dalam tas selempang kulit korban.

Aksi oknum petugas Imigrasi terekam oleh kamera CCTV Bandara Ngurah Rai.

Namun demikian, Yosep AR Widodo kemarin membantah tudingan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Menurut hasil penyelidikan tim Imigrasi Bandara Ngurah Rai, jelas Widodo, dua petugasnya itu tidak sampai melakukan tindak kekerasan.

Diakuinya, dua petugasnya melakukan pengejaran terhadap turis Taiwan hingga ke tempat parkir.

Maksudnya adalah untuk meminta rekan Zhang Tao agar menghapus foto-foto yang telah diambilnya di konter TPI melalui kamera handphone.

Karena Zhang Tao tidak menunjukkan itikad untuk menghapus foto-foto itu, maka petugas meminta handphone wisman tersebut dan petugas menghapus sendiri foto-foto di kamera HP tersebut.

Tidak dijelaskan foto-foto itu tentang apa dan mengapa diminta dihapus.

"Kami menyelidiki soal pelanggaran disiplin petugas Imigrasi. Dalam penyelidikan kami, tidak ditemukan adanya aksi perampasan uang dan pengambilan handphone," jelas Widodo kepada Tribun Bali.

Widodo juga menyebutkan bahwa tudingan adanya cekikan atau mengapit wisman Taiwan itu dengan keras oleh petugas, adalah tidak benar.

Gambar tentang perangkulan petugas Imigrasi terhadap wisman Taiwan sebagaimana yang terekam di kamera CCTV, menurut Widodo, sebetulnya menunjukkan upaya yang dilakukan petugas agar si wisman tidak menghindar atau lari dari petugas.

Petugas kepolisian dari KP3 Bandara Ngurah Rai telah memeriksa Zhang dan empat rekannya yang menjadi korban dugaan pemerasan. Ikut diperiksa seorang sopir penjemput wisman itu.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban Zhang memperagakan adegan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di toilet dekat tempat parkir kendaraan.

Seorang petugas KP3 Bandara Ngurah Rai yang ikut memeriksa mengatakan, pemeriksaan mengalami kesulitan karena para korban yang juga pelapor tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Iya pelapor memperagakan adegan kejadian di sekitar tempat parkir mobil. Tapi dia (pelapor) tidak bisa berbahasa Indonesia," jelas petugas KP3 yang tak mau disebutkan namanya itu.

Tak seorang pun petugas KP3 mau menjelaskan lebih detil hasil pemeriksaan terhadap kelima pelapor dari Taiwan tersebut.

Kapolsek Kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai, Komisaris Polisi (Kompol) Orta Sary juga tidak memberikan jawaban saat dimintai informasi melalui telepon dan SMS.

Kasus dugaan pemerasan itu kini telah diambil alih penanganannya oleh Polresta Denpasar dari KP3 Bandara Ngurah Rai.

Secara terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo, mengatakan bahwa tindakan pemerasan dan pengancaman bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP.

Ketika ditanya apakah sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Sugriwo menjawab bahwa saat ini masih terus dilakukan proses penyelidikan. 

(sumber)

Post a Comment

0 Comments