Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 5 bulan penjara terhadap Shinta Setyaning Budi, Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Iriyanto yang menuntut Shinta dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta, subsider sebulan penjara. Shinta dinyatakan bersalah karena kurang berhati-hati dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban bernama Ika Zuhana meninggal dunia. Ika saat itu naik motor ojek.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim diketuai hakim Dede meminta keterangan gadis cantik itu. Perempuan muda yang sempat bekerja sebagai resepsionis di sejumlah hotel di Surabaya ini mengaku saat itu bermobil dengan kecepatan sekitar 30 Km/jam. Selama perjalanan, Shinta lebih banyak melihat spion kanan karena khawatir ada motor yang menyenggol mobilnya. Maklum saja karena Shinta baru delapan bulan mengemudikan mobil. “Saya belum memiliki SIM,” kata Shinta dalam sidang.
Karena konsentrasi melihat spion kanan, Shinta tidak menyadari ada motor yang dikemudikan korban. Bahkan Shinta tidak mengetahui dari arah mana arah korban. Dia baru menyadari kecelakaan itu setelah mendengar suara benturan dan Shinta langsung menghentikan mobilnya. “Saya yang membawa korban ke RS,” tambahnya.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. Dalam pertimbangannya, Hakim Dede mengungkapkan terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.
Yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang tidak melarikan diri dan bahkan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.
“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” kata Dede.
Kecelakaan ini terjadi Mei 2015. Saat itu korban, Ika Zuhana yang berangkat kerja menyewa ojek milik Suyadi mengendarai motor Nopol L 5887 KB.
Saat berada di Jalan Ciliwung, motor korban ditabrak mobil terdakwa yang menyebabkan Ika meninggal dunia.
Yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang tidak melarikan diri dan bahkan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.
“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” kata Dede.
Kecelakaan ini terjadi Mei 2015. Saat itu korban, Ika Zuhana yang berangkat kerja menyewa ojek milik Suyadi mengendarai motor Nopol L 5887 KB.
Saat berada di Jalan Ciliwung, motor korban ditabrak mobil terdakwa yang menyebabkan Ika meninggal dunia.
(sumber)
0 Comments