Sopir kopaja yang menabrak sepeda motor dari sopir Go-Jek serta mobil Avanza di Warung Buncit, Jakarta Selatan ini secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan sopir kopaja 612 yang bernama Budi Wahyono ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Bakti Butar-Butar mengkonfirmasi kebenaran status tersangka dari sopir kopaja tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal juga menyatakan bahwa Budi Wahyono telah ditahan. Akan tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman akan sebab kecelakaan.
Budi Wahyono terjerat Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 ayat 4, ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara. Hukuman tersebut dijeratkan kepadanya karena Budi Wahyono mengendarai kendaraan dengan tidak sesuai aturan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Budi Wahyono juga menjalani tes urine untuk memastikan bahwa dirinya pengguna narkoba atau tidak. Budi Wahyono telah dipastikan sadar ketika mengendarai kopaja yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut. Ia tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol. Sebelumnya, Budi Wahyono telah menjalani tes urinie di klinik dekat TKP dan hasilnya negatif.
Kecelakaan maut tersebut telah menghilangkan nyawa seorang sopir Go-Jek dan istrinya yang sedang mengandung. Anak dari pasangan suami istri tersebut kini masih dalam kondisi kritis.
(sumber)
0 Comments